CEK NPWP ONLINE

Mudahnya Cara Cek NPWP Online Dan Aktivasi NPWP NE

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai sarana identifikasi, pendaftaran, pemungutan, dan penyetoran pajak yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang memiliki penghasilan. 

Mengecek Nomor NPWP Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti.

Kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Langkah pertama untuk mengecek nomor NPWP secara online adalah dengan mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak di alamat https://www.pajak.go.id/.

Setelah masuk ke website Direktorat Jenderal Pajak, cari dan pilih menu  “Pendaftaran NPWP”. 

cek npwp online

cek npwp online

Lanjut dihalaman berikutnya akan meilih “klik Cek NPWP”.
 
cek npwp online
Dihalaman berikutnya masukkan nomor NIK dan nomor KK. 

Setelah memilih menu “Cek NPWP”, selanjutnya masukkan nomor NIK dan nomor KK yang ingin Anda cek pada kolom yang tersedia. Pastikan nomor NIK yang Anda masukkan sudah benar dan lengkap.

cek npwp online

Masukkan captcha

Untuk mencegah robot atau program komputer yang tidak diinginkan melakukan pengecekan NPWP, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem captcha. Masukkan captcha yang muncul pada halaman tersebut.

Klik tombol “Cari”.

Setelah captcha dimasukkan, klik tombol “Cari” untuk memulai proses pengecekan nomor NPWP secara online.

Periksa hasil pencarian.

Setelah proses pencarian selesai, hasil pencarian nomor NPWP akan muncul pada halaman website. Pastikan nomor NPWP yang Anda cari telah benar dan sesuai dengan identitas pribadi Anda.

Dengan melakukan pengecekan nomor NPWP secara online, Anda dapat memastikan bahwa nomor NPWP yang Anda miliki benar dan valid. Selain itu, Anda juga dapat memastikan bahwa identitas Anda sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dan dapat melakukan pemenuhan kewajiban pajak yang diperlukan.

Namun, perlu diingat bahwa cek NPWP online hanya dapat dilakukan oleh pemilik nomor NPWP tersebut. Jangan memberikan nomor NPWP Anda kepada orang lain karena dapat membahayakan keamanan identitas Anda. Selalu jaga kerahasiaan nomor NPWP dan identitas pribadi Anda dengan baik. Sebaliknya, jika data Anda tidak muncul, anda dapat mengkonfirmasi hal tersebut ke kantor pajak.

Pengertian NPWP Non Efektif

Status NPWP yang tidak efektif adalah ketika identitas seorang wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif perpajakan, tetapi belum dihapus dari system, Jika seorang wajib pajak mendapatkan status ini, maka ia akan mendapatkan pengecualian dalam pengawasan administrasi rutin dan tidak berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Selain tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan, wajib pajak yang memiliki status NPWP non efektif juga tidak akan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif karena tidak melaporkan SPT sejak statusnya menjadi non efektif. Hal ini karena kewajiban melapor SPT telah gugur sejak memiliki status tersebut.

Ketentuan untuk Mengajukan Status NPWP Non Efektif

Kriteria agar dapat mengajukan status NPWP non efektif kepada DJP apabila mengalami kondisi tertentu yang membuatnya tidak mampu melaksanakan kewajiban perpajakan. Beberapa kondisi tersebut antara lain:

  • Orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan pendapatannya di bawah batas PTKP.
  • Orang pribadi yang selama lebih dari 183 hari tinggal di luar negeri dalam setahun dan juga sudah menjadi subjek pajak luar negeri tetapi tidak bermaksud meninggalkan Indonesia secara permanen.
  • Orang pribadi dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum mendapat persetujuan.
  • Npwp yang diterbitkan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN atas kegiatan membangun. 
  • Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemungut /pemotong pajak namun npwp nya belum dihapuskan.
  • Jika alamat wajib pajak tidak diketahui atau tidak dapat ditemukan tempat tinggalnya berdasarkan alamat yang tertera dan pengecekan lapangan.

Cara Pengaktifan Kembali NPWP Non Efektif

Pengaktifan secara permohonan yang dengan mengisi dan menandatangi formulir, dan melampiran KTP dan NPWP. Permohonan tersebut disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, atau dapat juga dikirim melalui pos dengan menyertakan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Pengaktifan secara online, melalui contact center  melalui fitur chat pajak di laman www.pajak.go.id dengan mengisi data yang diminta, memilih opsi pertanyaan untuk mengajukan pengaktifan WP NE, lalu klik mulai percakapan dan menuggu balasan chat dari petugas pajak, mengisi sejumlah data yang diarahkan oleh petugas, petugas akan melakukan verifikasi dari data tersebut, jika semua sudah dilengkapi maka permohonan pengaktifasian akan diproses oleh petugas pajak, dan jika sudah disetujui akan diinfokan melalui alamat email yang sudah didaftarkan.

Selain 2 cara di atas, pengaktifan NPWP Non efektif juga dapat dilakukan dengan melaporkan SPT tahunan, dengan cara melaporkan SPT tahunan  melalui lama resmi DJP online, dengan memilih menu pelaporan, kemudian dapat mengunduh Surat Pemberitahuan memlaui fitur e-form PDF atau mengisi di e-filling, apabila sudah terlapor, maka akan mendapat notifikasi terkait perubahan status NPWW melalui alamat email yang sudah didaftarkan sebelumnya.