Daftar Harta Dalam Pelaporan Spt Tahunan
Dalam masa pelaporan SPT tahunan, wajib pajak pribadi sampai dengan 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023.
Wajib Pajak wajib melaporkan aset yang mereka peroleh setiap tahunnya. Semua aset yang dimiliki atau diperoleh pada tahun 2022 harus dilaporkan pada SPT tahun 2023 ini.
Apabila Wajib Pajak terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Denda karena tidak menyampaikan SPT Tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena kini pelaporan pajak lebih mudah dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Perbendaharaan, yakni. H. pengarsipan elektronik, dapat dilakukan. Jadi wajib pajak tidak harus pergi ke kantor pajak.
Individu yang telah memiliki EFIN dapat langsung melengkapi laporan tahunan SPT, sedangkan individu yang belum pernah menyelesaikannya harus melakukan registrasi dan aktivasi EFIN.
Pada saat pelaporan SPT Tahunan untuk individu, terdapat dua kategori formulir yang harus digunakan. Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto sampai dengan Rp60 juta per tahun wajib menggunakan formulir SPT 1770 SS, sedangkan Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun harus mengisi formulir SPT 1770 S.
Validasi Nik Menjadi Npwp sebelum lapor SPT
Untuk memastikan kenyamanan dan akses yang mudah terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id saat pelaporan SPT Tahunan, disarankan agar Wajib Pajak melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum menyampaikan SPT. Ini akan membantu Wajib Pajak dalam menikmati proses pelaporan yang lebih mudah dan nyaman.
Dalam SPT Tahunan, semua harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak harus dilaporkan tanpa terkecuali, baik harta yang memiliki nilai kecil seperti uang tunai, sepeda, handphone, maupun harta yang memiliki nilai besar seperti rumah, saham, atau produk investasi. Semua jenis harta, termasuk utang, harus dilaporkan dalam SPT.
Tidak perlu khawatir bagi Wajib Pajak, karena harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan tidak akan dikenakan pajak lagi. Oleh karena itu, segala jenis harta seperti uang tunai, rumah, saham, produk investasi, dan lainnya harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Daftar Harta yang Dilaporkan
Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan mencantumkan 6 jenis aset yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak. Berikut ini daftarnya.
Daftar Harta yang Perlu Dilaporkan ke SPT Tahunan
1. Uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan bentuk lain yang setara dengan kas.
2. Piutang.
3. Investasi, termasuk saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, partisipasi modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta jenis investasi lain.
4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.
5. Aset bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu permata, karya seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furniture, dan aset bergerak lainnya.
6. Aset tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan untuk tempat tinggal atau bisnis seperti rumah, toko, apartemen, kondominium, gudang, dan lain-lain.
Tips Agar Memudahkan dalam menginventarisir daftar Harta
Berikut adalah beberapa saran untuk mempermudah pelaporan daftar harta dalam SPT Tahunan:
Buat catatan harta: Pastikan untuk mencatat setiap harta yang dimiliki, termasuk tanggal pembelian, harga beli, dan jumlah harta.
Perbarui catatan secara berkala: Pastikan untuk memperbarui catatan harta secara berkala seiring dengan perubahan harta.
Gunakan aplikasi atau spreadsheet: Gunakan aplikasi atau spreadsheet untuk membantu mencatat dan memperbarui catatan harta.
Baca peraturan perpajakan: Baca peraturan perpajakan setempat untuk memastikan harta apa saja yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Berikut adalah beberapa tips untuk mengatur pembukuan rumah tangga:
Buat anggaran bulanan: Tetapkan anggaran bulanan untuk setiap pengeluaran seperti makan, pakaian, dan transportasi.
Catat semua pengeluaran: Catat semua pengeluaran, baik besar maupun kecil, sehingga memudahkan untuk memantau pengeluaran dan mengecek apakah sudah sesuai dengan anggaran.
Gunakan aplikasi pembukuan: Gunakan aplikasi pembukuan untuk mempermudah proses pencatatan dan mengontrol pengeluaran.
Review pembukuan secara berkala: Review pembukuan secara berkala untuk memastikan bahwa pengeluaran tetap dalam batas anggaran.
Hindari pengeluaran yang tidak perlu: Hindari membuat pengeluaran yang tidak perlu seperti belanja yang tidak terlalu penting atau makan di luar rumah setiap hari.
Buat prioritas pengeluaran: Buat prioritas pengeluaran seperti membayar utilitas, membeli makanan, dan membayar cicilan sebelum melakukan pengeluaran lainnya.
Dengan mengikuti tips ini, pembukuan rumah tangga dapat menjadi lebih baik dan teratur.
Mintalah bantuan dari profesional: Jika Anda merasa kesulitan, Anda dapat meminta bantuan dari profesional seperti akuntan atau konsultan pajak untuk memastikan bahwa daftar harta yang dilaporkan sudah benar dan lengkap.
Jika masih mengalami kendala, tidak usah ragu untuk menghubungi kami, kami sebagai konsultan pajak siap memberikan masukan dan juga terbuka untuk diskusi.