
Punya Bisnis Online: Sudah Tahukah Pajaknya!
Siapa sih yang tidak tahu belanja online?, saat ini belanja online dan juga mejadi pedagang online semakin marak, dikarenakan perubahan besar yang terjadi baik dari segi teknologi dan juga perubahan perilaku dalam kegiatan jual beli , jual beli barang atau jasa digital menjadi sumber pendapatan yang semakin menarik.
Siapa pun dapat memulai bisnis online sendiri tanpa banyak modal. Dan banyak tutorial yang juga mengajarkan baik secara singkat ataupun secara penuh bisa dengan tanpa biaya ataupun juga dengan mengikuti online course yang bisa diakses dimana saja tanpa harus hadir didalam suatu ruangan kelas, berbeda dengan pedagang tradisional, bisnis ini memiliki keunggulan tersendiri. Ini termasuk pembeli yang beragam, jam buka yang fleksibel, dan manajemen yang lebih mudah dibandingkan dengan membuka kios fisik.
Berbagai hasil riset dan data statistik menunjukkan tren pertumbuhan e-commerce Indonesia yang semakin positif dari tahun ke tahun. Hal ini juga didukung oleh perkembangan teknologi digital dan peningkatan pengguna internet di tanah air yang berpotensi besar bagi pelaku bisnis e-commerce.
Harus diakui bahwa zaman telah berubah menuju modernisasi dalam dunia teknologi dan informasi digital. Metode tradisional ditinggalkan dan konsumen bermigrasi ke sistem digital atau bisnis online. Demikian pula, model perilaku pembelian telah bergeser ke platform online. Dikarenakan kebutuhan yang terus meningkat tetapi terbatas dengan waktu dan ruang gerak. Namun, perlu diingat bahwa jika ingin beroperasi di tokoonline, Anda harus siap memenuhi kewajiban yang sama seperti di toko offline, yaitu membayar pajak. Lingkungan bisnis yang seimbang dengan demikian dapat diterapkan antara pengusaha digital dan pengusaha tradisional, karena keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Hal itu mengacu pada Pasal 8 PP yang berbunyi: “Aturan dan mekanisme perpajakan diterapkan pada usaha PMSE menurut undang-undang.”
Peraturan ini mewajibkan semua operator e-commerce memiliki NPWP yang berlaku baik untuk perorangan maupun bisnis. Jika pengusaha berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh sehubungan dengan pemberian jasa pemasaran kepada pedagang dan penyedia jasa.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Setiap pengusaha termasuk pedagang online harus menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Mereka adalah pengusaha atau pedagang online dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.
Pengusaha e-commerce atau pedagang e-commerce yang berpenghasilan sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen.
Pajak Penghasilan (PPh)
Dalam e-commerce di luar platform Marketplace atau merchant yang memasarkan barang dan jasa melalui belanja online dan media sosial, ketentuan terkait PPN, PPh dan PPnBM (Pajak Penghasilan Barang Mewah) harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsultan pajak ditengah maraknya bisnis online
Jangan salah paham tentang pajak belanja online atau pajak yang harus dibayar perusahaan atas penjualan di toko online, mis. di pasar atau di toko-toko.
Ada perbedaan antara pajak untuk transaksi online dan pajak untuk distributor online.
Jika pajak e-commerce mengacu pada pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli di toko online, pajak bisnis e-commerce mengacu pada pajak yang dikenakan pada pendapatan bisnis seseorang.
Namun bagi kebanyakan orang, administrasi perpajakan masih dianggap rumit dan rumit. Salah satu penyebabnya mungkin karena kurangnya pengetahuan atau pendidikan tentang pajak. Maka dari ini kehadiran kami sebagai konsultan pajak dapat serta membantu usaha anda untuk dapat lebih memaksimalkan keuntungan yang diperoleh, segera hubungi staff kami untuk dapat berkonsultasi.
Kehadiran konsultan pajak sebagai partner dalam mengembangakan usaha pebisnis baik dari sisi kepatuhan pajak maupun untuk mengembangkan bisnis model sudah dirasa sangat perlu, dapat memberikan kepastian dan juga memberikan ruang agar pebisnis dapat lebih fokus ke tujuannya, tanpa harus kawatir dengan urusan pajak. Dan dalam hal ini untuk para pengusaha Bisnis online yang kesulitan dalam mengelola pajaknya, tidak usah ragu untuk segera menghubungi staff kami untuk berkonsultasi, kami siap membantu.