segera aktivasi NIK menjadi NPWP

Segera Aktivasi NIK menjadi NPWP

Himbauan untuk mengaktifkan nomor induk kependudukan (NIK), mengutip informasi dari DJP bahwa wajib pajak orang pribadi dapat melakukan pengaktifan NIK menjadi NPWP secara mandiri atas data utama yang akan berakhir pada 31 maret 2023. Dan untuk pemutakhiran data selain data utama,dapat dilakukan sampai dengan 31 desember 2023.

Akan Berlaku Secara Keseluruhan

NIK resmi akan dipergunakan secara seluruhnya mulai 1 januari 2024 untuk mengakses layanan administrasi perpajakan yang diselenggarakan oleh DJP ataupun pihak lainnya

Validasi NIK menjadi NPWP ini sangat perlu dilakukan untuk dapat mendukung coretax administration system yang sedang dibangun oleh DJP.

Telah dijelaskan pada ayat penjelas dari pasal 2 ayat(1)PP 50/2020, telah memenuhi syarat subjektif dan juga objektif  bagi wajib pajak orang pribadi maka hal ini berlaku wajib.

Pada bulan januari ini kegiatan pelaporan spt tahunan sedang dilaksanakan, maka dapat melakukan pengaktifasian NIK menjadi NPWP secara bersamaan, karena pengaktifasian NIK menjadi NPWP ini dilakukan dilaman resmi DJP yang juga akan diakses pada saat pembuatan pelaporan SPT tahunan, pengaktifasian atau validasi NIK menjadi NPWP ini dapat dilakukan secara mandiri  .

Saat ini penggunaan NIK dan NPWP masih digunakan secara bersama untuk layanan administrasi perpajakan yang diselenggarakan oleh DJP, untuk tahun depan wajibpajak sudah harus sepenuhnya menggunakan NIK sebagai NPWP. 

Salah Satu Kendala Pada saat masuk ke laman DJPonline

Pada saat akan masuk ke laman djponline terkadang masih ada yang salah persepsi antara kata sandi dan kode efin, jadi bukannya memasukan kata sandi tetapi yang dimasukan adalah kode efin. Dan yang pasti akan terjadi kendala yang membuat tidak dapat masuk kedalam DJPonline

laman djponline

EFIN dan password DJP Online adalah dua hal yang berbeda yang digunakan dalam proses pelaporan pajak secara online melalui laman eFiling DJP. EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara elektronik. Sedangkan password DJP Online adalah kata sandi yang digunakan untuk masuk ke akun eFiling wajib pajak.  

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah sebuah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan pemrosesan transaksi secara elektronik, termasuk pelaporan SPT melalui eFiling. EFIN berupa 10 digit angka yang digunakan sebagai pengenal dalam proses pelaporan pajak secara online. Sedangkan password akun DJP Online adalah kata sandi yang disusun sendiri oleh Wajib Pajak, terdiri dari minimal 6 digit yang terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi keduanya. Kata sandi ini digunakan untuk masuk ke akun eFiling wajib pajak.

Untuk EFIN tidak akan berubah, sedangkan untuk password akun DJPonline dapat dirubah sewaktu-waktu.