E-Bupot Unifikasi

E-Bupot Unifikasi: Lebih Beragam Yang Dapat Dikelola

E-Bupot Unifikasi adalah sebuah dokumen yang dibagi menjadi format standar(baku) atau berupa dokumen lain yang dipersamakan ,dibuat oleh pemotong/pemungut PPh sebagai bukti pemotongan/pemungutan atas PPh dan menunjukkan besaran PPh yang dipotong/dipungut ke dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Untuk informasi: e-bupot unifikasi tersedia dalam dokumen berbentuk elektronik dan kertas.

E-bupot unifikasi di Indonesia dipandang sebagai cara yang lebih efisien dan nyaman bagi bisnis untuk mengelola dan mengakses sertifikat pajak mereka. Dengan sistem e-bupot, pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh, mengunduh, dan mencetak surat keterangan pajak mereka, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Ini dapat menghemat waktu dan sumber daya, terutama untuk bisnis yang perlu sering memberikan sertifikat ini untuk berbagai transaksi.

Lebih Beragam Yang Dapat Dikelola

Aplikasi e-Bupot Unifikasi adalah perangkat lunak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Sama halnya dengan e-Bupot PPh 23, namun e-Bupot Unifikasi ini di dalamnya memuat pelaporan berbagai jenis pajak yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.

e-Bupot Unifikasi adalah aplikasi yang dapat membantu wajib pajak dalam mebuat pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik yang berisi bukti resmi atas pemungutan pajak SPT Unifikasi.

Aplikasi e-Bupot Unifikasi dirancang dalam bentuk web-based. Seluruh bukti pemungutan/pemotongan yang dibuat melalui aplikasi e-Bupot tersebut akan ditandatangani secara elektronik. Maka dari itu, WP(Wajib Pajak) harus memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP. Apabila belum memiliki Sertifikat Elektronik tersebut atau masa berlaku sertifikat telah berakhir, Wajib Pajak, wakil Wajib pajak, atau kuasa Wajib pajak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan Surat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP.

Bagi Wajib Pajak yang merupakan pemotong atau pemungut PPh, sudah dapat menggunakan e-Bupot Unifikasi mulai Masa Pajak Januari 2022. Masa Pajak Bulan Januari hingga Maret menjadi masa peralihan/transisi, artinya Wajib Pajak dapat menentukan kapan sendiri kapan mulai menggunakan e-Bupot Unifikasi. Namun, pada Masa Pajak April 2022, untuk seluruh Wajib Pajak yang merupakan pemotong/pemungut sudah harus wajib beralih untuk menggunakan e-Bupot Unifikasi.

Dasar hukum pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021.

Kapan e-Bupot Unifikasi berlaku?

Seluruh WP yang merupakan pemotong atau pemungut harus beralih ke e-Bupot Unifikasi pada Masa Pajak April 2022.

Yang termasuk ke dalam SPT Masa PPh Unifikasi apa saja?

SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) untuk dapat melaporkan kewajiban pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri untuk beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

SPT Masa PPh Unifikasi tersevut terdiri dari beberapa jenis pajak penghasilan (PPh), yaitu

·       PPh Pasal 4 ayat (2),

·       PPh Pasal 15,

·       PPh Pasal 22,

·       PPh Pasal 23, dan

·       PPh Pasal 26.

Bukti pemotongan atas pph unifikasi tersebut dapat dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Dasar hukum dari SPT Unifikasi tertuang didalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 yang menggantikan aturan lama yaitu PER-23/PJ/2020.

Apa itu Bukti Potong Pajak Online?

Bukti pemotongan pajak online adalah dokumen yang berbentuk elektronik yang digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti telah melakukan pemotongan pajak.

Bukti potong pajak diperlukan baik bagi pihak pemungut pajak dan pihak yang telah dipotong/dipungut pajak nya.

Bagi pemotong pajak, bukti potong pajak dipergunakan sebagai bukti bahwa pihak pemotong telah melakukan kewajiban pemotongan pajak. Sedangkan untuk pihak telah dipotong, berguna sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah dipungut pajak nya.

Dalam hal SPT Masa PPh Unifikasi, apabila terjadi keterlambatan pelaporan dikenakan sanksi denda Rp 100.000, sedangkan keterlambatan penyetoran dikenakan sanksi bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP. Adapun ketentuan setor dan pelaporan sama seperti jenis SPT sebelum unifikasi, yakni Pemotong/Pemungut PPh wajib melakukan penyetoran PPh yang telah dipotong/dipungut paling lama (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dan penyetoran PPh yang harus dibayar sendiri paling lama (lima belas) hari setelah Masa Pajak berakhir. Lalu, untuk penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi paling lama (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Apa syarat menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi?

Salah satu syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi adalah sudah memiliki sertifikat elektronik. Jika, anda sudah memilikinya, maka anda sudah bisa langsung menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Bagaimana langkah-langkah menggunakan e-Bupot Unifikasi?

Berikut langkah-langkah penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi :

·       Masuk/Login di laman DJP Online untuk mengakses e-Bupot Unifikasi

·       Pilih pada menu lapor, dan klik sub menu “Pra Pelaporan”. Nanti akan ada e-Bupot Unifikasi disebelah kanan

·       Klik menu e-Bupot Unifikasi, maka anda akan ditujukan ke halaman yang terdapat menu dashboard, pajak penghasilan, SPT Masa, dan pengaturan

·       Untuk membuat bukti potong pph, silahkan dipilih menu “Pajak Penghasilan”

·       Dapat mengisi isian sesuai dengan jenis pajak yang akan dibuat bukti potong nya

·       Jika anda sudah selesai anda dapat melakukan posting

·       Setelah melakukan posting, laporkan pajak di menu SPT Masa, lalu dapat memilih menu “perekaman bukti penyetoran” untuk PPN dan menu “penyiapan SPT Masa Unifikasi” untuk PPh

·       Setelah selesai melakukan pelaporan dan penyetoran, maka data yang telah dilaporkan akan muncul di menu dashboard.

E-Bupot unifikasi lebih unggul jika dibandingkan bukti potong versi sebelumnya. Dikarenakan, adanya aplikasi tersebut kegiatan transaksi yang meliputi beragam jenis PPh cukup dicantumkan hanya ke dalam satu bukti pemotongan atau pemungutan saja. Pelapor pun dapat lebih leluasa melaporkan bukti pemotongan/pemungutan tanpa menjadi pusing dalam memilih ragam jenis bukti potong.