Bentuk Usaha Tetap : Jenis dan Pengaturan Pajak
Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan sejenis bentuk badan usaha yang digunakan oleh subjek pajak asing, baik orang perseorangan maupun badan hukum, untuk menjalankan bisnis atau melakukan kegiatan di Indonesia. Subjek pajak asing yang menggunakan Bentuk UsahaRead More…