Pajak Natura

Pajak Natura: Fasilitas Yang Diberikan Perusahaan

Subyek pajak penghasilan bukan hanya penghasilan dari upah dan gaji. Namun, fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawai atau karyawannya biasanya disebut dengan fringe benefit atau tunjangan. Tempat perusahaan ini dikenakan pajak atau pajak dalam bentuk natura.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, yang memungkinkan pemberi kerja atau perusahaan memberikan tunjangan dalam bentuk natura kepada karyawan. Sedangkan bagi pegawai, natura adalah penghasilan yang menjadi objek pajak.

Tertuang Didalam SPT Tahunan

Pemerintah juga membenarkan penggunaan tunjangan natura dengan dalih bahwa pelayanan yang diberikan perusahaan kepada karyawan bukan merupakan bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) karena bukan dalam bentuk uang.
Jika fasilitas tersebut dianggap sebagai pendapatan, itu menjadi barang kena pajak dan harus dinyatakan dalam SPT Tahunan.

Jadi, pada hakekatnya, pajak natura ini dipungut atas keuntungan yang diperoleh dengan mudah dari para wajib pajak swasta, baik para pekerja, dalam hal ini para pekerja, maupun para pemilik perusahaan yang mereka dirikan.

Saat ini Natura bukan target pajak untuk individu pribadi, tetapi juga bukan merupakan pengurangan atau pungutan pajak untuk perusahaan. Fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pekerja tidak termasuk dalam penghasilan yang dilaporkan dalam SPT karena tidak dalam bentuk uang.

Dalam kenyataan praktiknya, memberikan natura kepada karyawan merupakan hal yang lumrah. Biasanya sifat itu diberikan karena jabatan tertentu atau sebagai penghargaan atas suatu prestasi. Perusahaan menggunakan alam untuk merekrut, memotivasi, dan mempertahankan karyawan yang berkualitas.

Pengertian Natura

Pengertian natura adalah barang yang sebenarnya, tidak dalam bentuk uang. Di mana yang dimaksudkan natura ini adalah tentang pembayaran.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 atau dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, natura tidak termasuk objek penghasilan.

Pada Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh (Pajak Penghasilan), penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang.

Sementara itu, “imbalan kenikmatan” adalah kompensasi atas hak untuk menggunakan fasiltas dan/atau layanan.

A. Kriteria Objek yang Dikenakan Pajak Natura

Penjelasan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa ada aturan pemungutan pajak ini.

Ketentuan terbaru tentang pengenaan pajak fasilitas yang diterima pegawai atau karyawan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sebagai aturan turunan atau peraturan pelaksana dari UU HPP tentang pajak penghasilan ini.

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 7/2021 Dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 7/2021

Sebagai catatan, yang dimaksud daerah tertentu adalah:

Daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.

B. Objek yang Dikecualikan dari Natura Pajak

Tidak semua kenikmatan/imbalan/fasilitas (natura) yang diberikan perusahaan atau yang diterima pegawai/karyawan ini masuk dalam kategori objek pajak penghasilan (objek PPh) yang bisa dimasukkan pada natura pajak.

Sebagai contoh fasilitas kantor, kenapa tidak dikenakan karena natura tersebut bukan merupakan penghasilan, artinya imbalan yang diterima pegawai tersebut bukan merupakan objek pajak penghasilan.

C. Ketentuan Pengenaan Natura Pajak

Merujuk Pasal 73 PP 55/2022, ketentuan perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ini berlaku sebagai berikut:

1. Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022, mulai berlaku pada tangga; 1 Januari 2022.

2. Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai.

Prinsip dasar pajak bagi pemberi kerja atau pemberi imbalan atau keuntungan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan adalah:

• Apabila penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan bagi penerima penghasilan, maka pemberi penghasilan dapat mengakui beban penghasilan tersebut sebagai biaya(taxable-deductible);

• Jika pendapatan tidak dikenakan pajak pada penerima, pendapatan tidak dapat diklaim sebagai biaya (tidak dapat dikurangkan dari pajak).

Pemotongan Pajak oleh Perusahaan

Karena pemberian tempat yang diberikan kepada pekerja/karyawan oleh perusahaan merupakan bagian dari Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka pemotongan pajak natura adalah perusahaan atau pemberi kerja.

Perusahaan memasukkan komponen Pemberian fasilitas tersebut ke dalam perhitungan PPh 21 untuk karyawan atau pengusaha perorangan yang menerima fasilitas dari perusahaannya.

Perusahaan dengan pengurangan pajak natura dalam PPH 21 menyetornya ke kas negara.

Demikian pula pihak atau karyawan/pegawai yang menerima pengaturan/tunjangan ini juga harus melaporkan potongan pajak untuk tunjangan dalam bentuk natura dalam laporan SPT Tahunan.