Istri Buat Npwp Sendiri

Istri Buat Npwp Sendiri, Perlukah?

Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang Wajib memiliki NPWP ialah orang pribadi atau badan yang sudah memenuhi syarat secara subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dasar Hukum

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa seorang isteri harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sendiri. NPWP adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak orang pribadi atau badan yang bertujuan untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak. 

Jika seorang isteri tidak memiliki penghasilan sendiri atau tidak terlibat dalam kegiatan yang harus membayar pajak, maka ia tidak perlu memiliki NPWP sendiri.

Apakah Keuntungan Jika Seorang Isteri Memiliki NPWP Sendiri

Secara umum, tidak ada kewajiban bagi seorang isteri untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sendiri. Adapun ketentuan dalam NPWP istri yang terpisah dengan NPWP suami adalah Hidup Berpisah (HB) berdasarkan keputusan hakim, pisah Harta (PH) berdasarkan perjanjian pisah harta secara tertulis, memilih Terpisah (MT) dimana istri berpenghasilan tidak memiliki status HB dan PH ingin memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri.

Keuntungan yang dimaksud lebih kepada hubungan yang sudah dipilih dan atau lebih ke komitmen yang sudah diputuskan,  

Dan jika sudah demikian, suami istri wajib melapor spt secara terpisah,membuat dan juga melampirkan penghitungan PPh berdasarkan penggabungan penghasilan neto keduanya dalam SPT masing-masing. hal lainnya adalah, beban pajak dari suami-istri yang memilih terpisah akan lebih besar ketimbang pasangan suami-istri yang menggunakan NPWP tunggal atau gabungan.

Secara umum bila anda tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan sendiri, maka tidak ada kebutuhan untuk memiliki NPWP sendiri. Namun, jika Anda memiliki penghasilan sendiri atau bekerja, disarankan untuk memiliki NPWP sendiri agar dapat melaporkan penghasilan Anda kepada pemerintah dan membuat laporan pajak tahunan secara teratur.

Bagaimana Bagi Wanita Yang Sudah Menikah dan Sudah memiliki NPWP sebelumnya

Jika demikian, sang istri dapat membuat permohonan  penghapusan untuk NPWP nya , sehingga dapat tergabung dengan NPWP dari suami. 

Adapun cara mengajukan permohonan penghapusannya yaitu, melampirkan dokumen, fotocopi buku nikah /sejenis, surat pernyataan bahwa tidak membuat perjanjian pemisahan harta, dan tidak ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suami. Dapat diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Terkait NIK menjadi NPWP dan validasi perlu dilakukan hingga 31 Desember 2023 maka pada saat proses validasi, Kepala Keluarga wajib memasukkan isteri dalam mengisi pemutakhiran data unit keluarga termasuk PH maupun MT.

Ketentuan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis berlaku juga untuk suami-isteri yang melakukan kegiatan usaha. Penentuan berhak atau tidaknya menggunakan tarif pajak UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun juga digabung terlebih dahulu penghasilan dari usaha suami dan isteri meskipun statusnya PH atau MT. Hal ini pun seharusnya berlaku pada saat penentuan apakah wajib pajak orang pribadi tersebut berhak untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau tidak.

Dari hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa untuk seorang istri dapat menggunakan NPWP suami dan menggabungkan penghasilannya . Adapun jika dalam kondisi tertentu terjadi pemisahan NPWP istri , maka harus sesuai dengan kketentuan dan persyaratan yang berlaku, maka kewajiban dalam perpajakannya juga akan mengikuti dari kondisi tersebut.