Perencanaan Pajak

Perencanaan Pajak, Apakah Perlu?

Perencanaan pajak merupakan hal yang sangat penting dilakukan perusahaan, pajak pada dasarnya merupakan beban yang dapat menggerogoti pendapatan bersih mereka. Dengan demikian, dengan menerapkan tax plan (perencanaan pajak), perusahaan dapat terhindar dari segala risiko pelanggaran pajak, yang secara signifikan meminimalkan kewajiban pajak yang tidak terduga.

Perencanaan adalah langkah pertama dalam manajemen. Dan pengelolaan pajak itu sendiri adalah cara untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat diminimalkan untuk mencapai keuntungan dan likuiditas yang diharapkan.

Secara umum, salah satu tugas administrasi perpajakan adalah mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Hukum Legal adalah kegiatan penghematan pajak dengan cara memanfaatkan hal-hal yang tidak ada dan tidak diatur dengan undang-undang, dengan cara yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau undang-undang perpajakan yang berlaku.

Setidaknya ada 3 tujuan kegiatan perencanaan pajak ini, yang bertujuan:

• Meminimalkan sebagian biaya pembayaran pajak bagi perusahaan sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien.

• Menghitung dan menyiapkan pembayaran pajak agar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku untuk meminimalisir terjadinya denda atau denda yang menambah beban pajak perusahaan.

• Selain itu, perencanaan pajak ini tidak bertujuan untuk menghindari pajak, tetapi untuk mengatur agar pajak yang dibayarkan oleh perusahaan tidak lebih tinggi dari yang seharusnya.

 

Perencanaan Pajak Terbagi Menjadi Dua Jenis, Yaitu:

  • Perencanaan pajak nasional, yang implementasinya secara ketat diikuti oleh undang-undang nasional. Dalam perencanaan pajak nasional, hal ini biasanya dilakukan oleh wajib pajak badan yang hanya melakukan bisnis di Indonesia, yaitu. perusahaan yang melakukan bisnis hanya dengan wajib pajak dalam negeri.
  • Perencanaan pajak internasional yang pelaksanaannya biasanya dilakukan oleh wajib pajak badan yang menjalankan atau menjalankan usaha baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam perencanaan pajak internasional, hal ini biasanya terjadi ketika wajib pajak melakukan transaksi tidak hanya dengan wajib pajak dalam negeri tetapi juga dengan wajib pajak luar negeri dan harus bergantung pada undang-undang atau perjanjian pajak yang berlaku untuk melakukannya.

Perusahaan yang melakukan perencanaan pajak ini harus memahami persyaratan yang ada.

  • Pelanggaran terhadap peraturan perpajakan yang berlaku tidak diperbolehkan, karena pelanggaran tersebut menimbulkan risiko bagi wajib pajak yang menyebabkan kegagalan perencanaan pajak dan kemungkinan denda serta konsekuensi pajak lainnya. 
  • Pemalsuan bukti atau informasi lain yang ada yang digunakan untuk membayar pajak tidak diperbolehkan dan kehati-hatian harus dilakukan agar kegiatan perencanaan pajak ini dapat masuk ke dalam perusahaan, jika tidak, perencanaan pajak merugikan setiap perencana pajak itu sendiri.

Pemenuhan kewajiban perpajakan (taxation) dan pengendalian pajak (tax control).

Pada tahap perencanaan pajak ini, peraturan perpajakan dikumpulkan dan diteliti.

Tujuannya untuk mengetahui bagaimana memilih jenis penghematan pajak yang akan dilaksanakan. Secara umum, fokus perencanaan pajak (tax planning) adalah meminimalkan kewajiban pajak. Pada dasarnya, perencanaan pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Tidak melanggar peraturan perpajakan.
  • Dapat diterima dalam perdagangan; dan (3) bukti pendukung cukup.

Pertimbangan Perencanaan Pajak

Aspek Formal Dan Administratif

  • Kewajiban pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha (NPPKP).
  • Melakukan pembukuan atau pencatatan;
  • Memotong dan/atau memungut pajak;
  • Pengiriman surat pemberitahuan.
  • Membayar pajak

Perspektif Materi

Basis pajak adalah objek pajak. Untuk mengoptimalkan penyaluran dana, manajemen berencana membayar pajak tidak lebih dan tidak kurang. Oleh karena itu, posisi perpajakan harus dilaporkan secara benar dan lengkap.

Langkah Perencanaan Pajak

  • Menganalisa informasi yang ada (analisis database yang ada)
  • Penciptaan satu atau lebih model jumlah pajak yang mungkin (desain satu atau lebih jadwal pajak yang mungkin)
  • Penilaian pelaksanaan perencanaan pajak (tax plan assessment)
  • Mencari kelemahan dan tingkatkan kembali rencana pengendalian (evaluating a tax plan)
  • Pembaruan Jadwal Pajak (Pembaruan Jadwal Pajak)

Strategi Umum Untuk Perencanaan Pajak :

Penghematan pajak

Penghematan pajak merupakan upaya untuk memilih alternatif tarif pajak yang lebih rendah. Misalnya, sebagai contoh perusahaan dapat mengubah tunjangan dalam bentuk barang kepada karyawan menjadi tunjangan tunai.

Penghindaran pajak

Penghindaran pajak adalah upaya untuk mengefisiensi beban pajak dengan menghindari pemungutan pajak atas transaksi yang tidak kena pajak. Misalnya, perusahaan yang terus merugi harus mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk tunai menjadi tunjangan dalam bentuk natura, karena tunjangan dalam bentuk natura tidak tercakup dalam PPh Pasal 21.

Hindari melanggar aturan perpajakan

Dengan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, perusahaan dapat terhindar dari penalti:

  • Sanksi administratif: denda, bunga atau kenaikan;
  • Sanksi pidana: hukuman atau penjara.

Menunda Pembayaran Kewajiban Pajak

Penundaan pembayaran kewajiban perpajakan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku, dapat dilakukan dengan penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda pembuatan faktur PPN sampai dengan waktu yang telah ditentukan, terutama dalam hal penjualan kredit. Dalam hal ini, penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan setelah bulan penyerahan barang.

Optimalisasi Kredit Pajak Yang Diperbolehkan

Wajib Pajak sering kekurangan informasi tentang pembayaran pajak yang dapat dipulihkan, yang merupakan pajak dibayar di muka. Misalnya PPh Pasal 22 atas impor, PPh Pasal 23 atas jasa atau sewa dll. 

Proses perencanaan pajak ini harus berkelanjutan karena dapat digunakan untuk peramalan instansi atau perusahaan dan sebagai acuan pengambilan keputusan terkait perkembangan instansi atau perusahaan tersebut, sebagai solisu dapat menggunakan jasa Konsultan Pajak untuk dapat membantu perencanaan pajak dan lainnya yang terkait perihal pajak, pembukuan dan lain sebagainya.