PPH Badan: Pajak Apa Saja Yang Dikenakan?

Pajak Penghasilan Badan, atau PPhB, adalah pajak pemerintah yang dikenakan atas tunjangan yang diterima wajib pajak dari badan usaha di dalam dan di luar negeri.

PPhB ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dan badan selama satu tahun pajak.

Namun, selain perorangan, perusahaan juga dikenakan pajak atas pengelolaan barang dan jasa yang menjadi usahanya.

Subyek dan Subyek Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Barang dan objek pajak penghasilan badan diatur dalam undang-undang, yang dijelaskan sebagai berikut:

Dikenakan pajak penghasilan badan (PPh).

Ini adalah perusahaan yang diharuskan melakukan pembayaran pajak yang dibayarkan ke kas negara baik bulanan maupun tahunan.

o            Perusahaan mana saja yang kena pajak?

o            Perseroan Terbatas (PT)

o            Perusahaan lainnya

o            Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

o            Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

o            Badan Usaha Desa (BUMDes)

o            Firma

o            Kongsi

o            koperatif

o            dll.

Namun, tidak semua pihak dikecualikan dan tidak harus membayar pajak perusahaan seperti misalnya:

  • Badan perwakilan negara asing.
  • Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat Indonesia menjadi bagian dari organisasi tersebut.
  • Tidak ikut serta dalam kegiatan yang menghasilkan pendapatan dari Indonesia, kecuali memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dibiayai dari iuran anggotanya.
  • Unit instansi pemerintah tertentu yang memenuhi kriteria
  • Pembentukannya dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh undang-undang.
  • Pendanaan disediakan oleh APBN atau APBD.
  • Pendapatan dimasukkan dalam anggaran negara bagian atau provinsi.

Yang Dikenakan Pajak Penghasilan Badan (PPhB).

Penghasilan dari materi bisnis termasuk dalam garis pajak korporasi.

Subjek utama pajak korporasi adalah pendapatan korporasi. Setiap kegiatan keuangan di luar itu dikenakan pajak perusahaan. Namun, ada juga jenis penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan badan, meskipun tidak berasal dari penghasilan perusahaan itu sendiri, yaitu:

o            Bantuan atau sumbangan dari perusahaan. Termasuk juga zakat dan sumbangan keagamaan lainnya yang ketentuannya diatur berdasarkan peraturan pemerintah yang ada.

o            Subsidi korporasi. Tunjangan yang diberikan oleh perusahaan juga termasuk dalam pajak korporasi. Dana yang diatur pemerintah harus mematuhi peraturan pajak penghasilan perusahaan.

o            Warisan. Warisan juga dikenakan pajak penghasilan badan karena peraturan negara.

o            Kompensasi atau Kompensasi. Yang dimaksud di sini sebagai imbalan atau imbalan adalah berkaitan dengan pekerjaan. Baik dalam bentuk natura maupun dalam bentuk kesenangan yang digunakan oleh wajib pajak. Setoran tunai.

o            Kontribusi tunai yang diterima Perseroan yang digunakan sebagai pengganti modal atau pengganti saham juga dikenakan pajak badan menurut peraturan setempat.

o            penghasilan lain. Penghasilan lainnya, yang juga disebutkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berbagai pajak perusahaan (PPh) sesuai pasal yang berlaku

Menghitung Pajak Penghasilan Terutang

Ada beberapa jenis pajak penghasilan yang harus dibayar dan dilaporkan oleh wajib pajak badan atau badan, yaitu:

o            Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur tentang pemotongan yang harus dipotong dari hasil jasa atau kegiatan, atas nama apapun dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diterima wajib pajak, dan harus dibayar setiap bulan.

o            Bagian 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur pemungutan pajak dari wajib pajak yang ditagih kepada pedagang tertentu untuk perdagangan yang berkaitan dengan ekspor, impor, dan impor kembali.

o            Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur pemotongan pajak yang dibayarkan oleh pemungut pajak dari wajib pajak dalam hal transaksi yang melibatkan dividen atau pembagian saham, royalti, bunga, premi dan premi, sewa dan pendapatan lain yang terkait dengan wajib pajak. Penggunaan properti selain tanah dan pengalihan bangunan atau layanan.

o            PPh Pasal 25 mengatur tentang amortisasi pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan yang terutang berdasarkan SPT PPh yang telah dipungut PPh dan PPh yang telah dibayar atau terutang dan dibayar di luar negeri telah dipotong.

o            Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur pajak atas penghasilan wajib pajak luar negeri yang berasal dari Indonesia, tidak termasuk bentuk usaha tetap (SED) Indonesia. Pajak Penghasilan Pasal 29 mengatur bahwa kewajiban pajak perusahaan untuk tahun pajak yang terutang lebih besar dari jumlah kredit pajak yang dipotong dan dibayar oleh pihak lain.

o            Pasal 15 UU PPh mengatur SPT terkait standar penghitungan khusus untuk kelompok wajib pajak tertentu, termasuk wajib pajak badan, yang beroperasi di:

o            Pelayaran atau penerbangan internasional Perusahaan asuransi asing, pengeboran minyak, gas dan panas bumi

o            Pasal 4(2) Pajak Penghasilan mengatur pajak yang dikenakan atas penghasilan dikurangi bunga atas simpanan, pinjaman, simpanan, dll.

Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

Pasal 15

Pajak ini merupakan laporan pajak yang mengacu pada standar penghitungan khusus untuk kelompok wajib pajak tertentu.

Jika Anda memiliki bisnis, Anda menjadi wajib pajak badan yang bertindak sebagai pengusaha.

Karena ada beberapa pajak yang harus dibayar. Pajak jenis ini juga harus dibayar sesuai dengan keterangan di SKT (Surat Tanda Daftar).

Wajib Pajak yang dikenai PPh badan pasal 15, seperti misalnya:

1.           Pelayaran internasional atau maskapai penerbangan.

2.           Perusahaan pelayaran domestik dan maskapai penerbangan.

3.           perusahaan asuransi asing.

4.           Perusahaan pengeboran minyak dan gas.

5.           perusahaan perdagangan luar negeri.

6.           Perusahaan investasi dalam format BOT (Build, Operate, Transfer).

Pasal 21

Pajak penghasilan ini merupakan pajak penghasilan yang terdiri dari upah, gaji, tunjangan, biaya dan tunjangan lain apapun nama dan bentuknya.

Hal ini sesuai dengan pajak penghasilan badan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dibayar setiap bulan oleh wajib pajak dalam negeri atau pegawai.

Perusahaan mengurus pemungutan pajak dengan cara memotong penghasilan dari karyawan secara langsung dan disetorkan ke kas negara melalui bank. Artinya, karyawan tidak lagi harus membayar jenis pajak ini sendiri.

Pasal 22

Bagian 22 dari pajak penghasilan ini berlaku untuk pemungutan pajak wajib pajak yang melakukan kegiatan impor pembeli untuk penjualan barang mewah.

Kolektor tersebut antara lain:

1.           Bendahara negara atau daerah, badan atau lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya yang terkait dengan bea penyerahan barang.

2.           Beberapa entitas, baik asosiasi komersial publik maupun swasta, terkait dengan pengoperasian sektor impor.

3.           Wajib pajak badan memungut pajak penjualan atas penjualan barang mewah.

Pasal 23

Bagian 23 pajak penghasilan badan adalah pajak yang dipotong oleh wajib pajak dari wajib pajak.

Transaksi termasuk dividen, royalti, bunga, premi/harga, sewa dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan.

Tarif pajak PPh 23 ditentukan berdasarkan Nilai Dasar Perpajakan (DPP) atau penghasilan bruto. Bunga 15 persen dari jumlah bruto terdiri dari:

1.           Dividen, selain pembagian kepada individu, bersifat final.

2.           Penghargaan dan hadiah, kecuali yang dikurangi PPh 21.

Tarif 2% dari jumlah bruto terdiri dari:

1.           Sewa dan pendapatan lain yang berkaitan dengan penggunaan properti, tidak termasuk sewa tanah dan/atau bangunan.

2.           Kompensasi untuk jasa teknis, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultasi

3.           Biaya lainnya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015

Pasal 25

Terakhir, ada Pasal 25 tentang pajak penghasilan.

Pajak ini merupakan pajak yang dapat dihitung berdasarkan jumlah pajak penghasilan yang terutang menurut pajak penghasilan tahunan dikurangi pajak penghasilan yang dipotong dan pajak penghasilan yang telah dibayarkan di luar negeri tidak dapat diminta kembali oleh wajib pajak.