Penghasilan Tidak Kena Pajak; jasa konsultan pajak; laporan keuangan;

Penghasilan Tidak Kena Pajak, Berapa Tarifnya?

Penghasilan TIdak Kena Pajak, Wajib pajak baik orang pribadi maupun badan dikenakan pajak, sebagaimana pajak penghasilan (PPh) sudah berlaku bagi wajib pajak yang bekerja dan memperoleh penghasilan. Namun, penghasilan wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dimasukkan dalam PTKP dan tidak dihitung dari perpajakan.

Definisi PTKP

Penghasilan bebas pajak yang sering disingkat PTKP adalah batas nominal yang ditentukan dari penghasilan bebas pajak wajib pajak. PTKP dapat dijadikan dasar penghitungan PPh 21. Tidak dikenai PPh Pasal 21 apabila penghasilan Wajib Pajak tidak lebih dari PTKP. Sebaliknya, jika Wajib Pajak memiliki penghasilan lebih besar dari PTKP, maka penghasilan bersih dikurangi PTKP menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21.

Fungsi PTKP

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) memiliki fungsi yaitu untuk mengurangi penghasilan neto (WP) wajib pajak dalam perhitungan PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 merupakan pengurangan penghasilan yang dibayarkan. Dalam hal ini, PTKP dapat diartikan sebagai dasar penghitungan PPh 21. Pemerintah menetapkan penghasilan bebas pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Namun, jumlah ini bukan batas dan dapat ditingkatkan lebih lanjut.

Menurut Undang-Undang Penyeragaman Ketentuan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, PTKP orang pribadi tetap Rp 54 juta per tahun, sama dengan jumlah PTKP yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Orang pribadi dengan penghasilan bersih per bulan kurang dari Rp4,5 juta digolongkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) yang tidak wajib mendaftarkan SPT. Namun, bagi mereka yang penghasilan bruto tahunannya melebihi Rp 54 juta, maka PTKP akan dipotong dari penghasilan brutonya, sehingga besarnya penghasilan kena pajak (PKP). PKP ini kemudian dikenal dan menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan (PPh) pribadi dengan perhitungan progresif berdasarkan golongan tarif yang ditetapkan pemerintah. Untuk pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan sampai dengan tahun pajak 2021, pajak impor dan bea masuk ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dari tahun pajak 2022 acuannya adalah UU HPP yang berbunyi sebagai berikut.

Perbandingan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi berdasarkan UU PPh dan UU HPP

Sumber tambahan PTKP

Jumlah penghasilan bebas pajak (PTKP) masih bisa bertambah, tidak hanya Rp 54 juta per tahun, yang bisa diperoleh dengan cara:

1. Tambahan Rp 4,5 juta untuk menikah yaitu. wajib pajak yang menikah

2. Tambahan Rp 54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suaminya

3. Tambahan Rp 4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga sedarah serta anak angkat yang menjadi tanggungan penuh dan jumlah tanggungan adalah tiga per keluarga.

Perlu dicatat bahwa PTKP tambahan untuk pasangan hanya berlaku jika dua orang menikah setuju untuk menggabungkan pendapatan keluarga dan pajak. Tarif PTKP 2022 berdasarkan jumlah tanggungan

Kelompok kode tarif PTKP

Single (TK) TK/0 (Tanpa tanggungan) Rp 54.000.000

Daycare/1 (1 tanggungan) Rp 58.500.000

TK/2 (2 tanggungan) Rp 63.000.000

TK/3 (3 tanggungan) Rp 67.500.000

Menikah (N) N/0 (tidak ada tanggungan) Rp 58.500.000

K/1 (1 tanggungan) Rp 63.000.000

K/2 (2 tanggungan) Rp 67.500.000

K/3 (3 tanggungan) Rp 72.000.000

Kawin + Pasangan (K/I) Penghasilan pasangan gabungan KI/0 (tidak termasuk tanggungan) Rp 112.500.000

KI/1 (1 tanggungan) Rp 117.000.000

KI/2 (2 tanggungan) Rp 121.500.000

KI/3 (3 tanggungan) Rp 126.000.000

Berapa PTKP tahun 2022?

Jika Anda menikah, jumlah PTKP meningkat menjadi Rp4.500.000,- yang juga berlaku untuk setiap anggota keluarga tanggungan Anda.

Di bawah ini adalah jumlah berdasarkan status perkawinan dan jumlah keluarga:

Kode tahun 2016-2018

Penitipan Anak/0 Rp 54.000.000

Tanpa Rp 58.500.000

K/1 Rp 63.000.000

K/2 Rp 67.500.000

K/3 Rp 72.000.000

Perhitungan PTKP

PTKP menganut PPh 21. Sesuai aturan dan tabel bunga di atas, setiap wajib pajak memiliki kewajiban membayar menurut ketentuannya masing-masing.

Seorang pegawai

Penghasilan seorang pekerja lajang adalah Rp 4,5 juta per bulan. Berdasarkan kode perhitungan dasar di atas maka digunakan TK/0 yang setara dengan Rp 54 juta.

Sistem perhitungan pendapatan bebas pajak TK/O

Setelah Anda memahami cara menghitung PTKP, kini lebih mudah bagi Anda untuk menghitung pajak penghasilan atau PPh.

Perhatikan kembali contoh penghitungan penghasilan bebas pajak orang pribadi berikut ini:

Budi adalah seorang karyawan dengan penghasilan Rp 4.500.000 per bulan dan masih lajang atau jomblo.

Maka inilah format sistem perhitungan penghasilan bebas pajak Budi.

Gaji per bulan Rp 4.500.000

Gaji tahunan (gaji bulanan x 12) Rp 54.000.000

Terutang PPh 21 (gaji tahunan – PTKP) Rp 0

PTKP (TK/0) Rp54.000.000

Kode dasar PTKP Bud adalah TK/0 atau sebesar Rp. 54 000 000. Karena Budi adalah seorang karyawan yang belum menikah dan penghasilannya adalah Rp. 4.500.000 per bulan dia tidak memiliki PPh 21 untuk membayar.

Karyawan yang sudah menikah

Sebagai contoh, kami menggunakan perhitungan gaji sebesar Rp6 juta per bulan untuk staf yang sudah menikah. Dalam hal ini dasar perhitungannya adalah dipotong 5% dari biaya kantor dan Rp 100.000 dari iuran pensiun.

Berdasarkan harga di atas, pekerja harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp435.000.000.

Hitungannya dari mana? Tentunya terkait dengan peraturan pajak penghasilan, dengan memasukkan komponen pemotongan sesuai dengan kategori pegawai.

Wajib Pajak orang pribadi masih dapat menerima lebih banyak PTKP. Selain itu, sumbernya adalah Rs 4,5 juta untuk kerabat sedarah dan kerabat sedarah serta tanggungan anak angkat, maksimal tiga orang dalam satu keluarga.

Dalam terminologi perpajakan Indonesia, ayah, ibu dan anak kandung adalah saudara sedarah yang menjadi tanggungan dan dapat ditambahkan ke dalam PTKP.

Sedangkan keluarga kawin heteroseksual yang menjadi tanggungan dan dapat meningkatkan PTKP adalah mertua dan anak tiri. Kunjungan tidak dihitung sebagai PTKP tambahan, meskipun wajib pajak orang pribadi menanggung biaya akomodasinya.