SPT TAHUNAN, APA ITU?

Kewajiban wajib pajak (WP) tidak terbatas pada membayar pajak penghasilan, tetapi juga kewajiban untuk melaporkan pajak yang dibayar dengan surat pemberitahuan pajak (SPT). Biasakan diri Anda dengan hal-hal yang perlu Anda persiapkan untuk mengajukan SPT Tahunan Anda.

SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan. SPT tahunan wajib bagi warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nah pertanyaannya, lebih tepatnya SPT tahunan itu apa? SPT tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan segala jenis perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk barang kena pajak maupun tidak kena pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan, atau SPT, dapat digunakan untuk melaporkan aset dan kewajiban sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakan. SPT Tahunan ada 2 macam yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Laporan SPT

Laporan SPT Tahunan disusun setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, misalnya laporan tahunan SPT tahun 2021 dilaporkan tahun 2022. Batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi atau pekerja paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau tanggal berakhirnya tahun pajak. Akhir Maret. Bagi yang dikenai pajak usaha, batas waktunya adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu. akhir April. Mengapa wajib pajak perlu melaporkan SPT Tahunan?

Masing-masing wajib pajak tersebut memiliki peraturan yang berbeda mengenai informasi atau dokumen yang dihasilkan dalam laporan SPT saat menghitung pajak penghasilannya.

Bagi karyawan dan pekerja lepas yang menerima penghasilan dari pemberi kerja, perusahaan yang telah dipotong PPh 21 dari gaji/kompensasi atau imbalannya menerbitkan surat pemotongan pajak yang digunakan pada saat penyampaian SPT Tahunan.

Perusahaan atau pemberi kerja harus membuktikan pemotongan PPh 21 pada bulan Januari tahun pajak berikutnya.

Bagaimana jika WP individu tidak bertindak sebagai karyawan

Bagaimana jika WP individu tidak bertindak sebagai karyawan tetapi bergerak dalam bisnis?

Jawabannya adalah jika satgas tidak menyusun laporan keuangan perusahaannya, maka satgas harus membuat ikhtisar pendapatannya dalam waktu satu tahun. Pendapatan tahunan dikalikan dengan standar perhitungan pendapatan bersih (NPPN). Baru setelah itu total penghasilan bersih dikenal sebagai dasar penghitungan pajak penghasilan berdasarkan Bab 21.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perpajakan Atas Penghasilan Badan yang Diterima atau Piutang Wajib Pajak dengan Penghasilan Bruto Tertentu.

Perintah ini dikeluarkan untuk menggantikan perintah sebelumnya, yaitu. H. PP No. 46 Tahun 2013 yang memiliki beberapa kekurangan sehingga harus disesuaikan dengan keadaan perekonomian saat ini.

Pada aplikasi 23/2018 terjadi perubahan signifikan PPh final sebesar 0,5%. Semula tarif PPh final PP 46/2013 adalah 1% dari penghasilan bruto.

Kapan sebagai WP expert atau sebagai freelancer?

Wajib Pajak yang berprofesi sebagai tenaga ahli atau sejenisnya wajib melaporkan penghasilan finalnya sekalipun PPh dipotong dan dibayar oleh penyelenggara.

Karena dengan deklarasi SPT Tahunan berarti wajib pajak turut serta memantau pemberi kerja/pengguna jasa. SPT dan SPT PPh 21 berisi informasi tentang aset dan kewajiban selain informasi penghasilan. Aset dan liabilitas ini terlepas dari apakah digunakan untuk bisnis atau tidak.

Aset dapat berupa informasi tentang tanah, bangunan, mobil, piutang dan barang bergerak atau tidak bergerak lainnya.

Pada saat yang sama, utang dapat berupa hipotek, pinjaman bank, dan lainnya.

Informasi aset dan liabilitas digunakan untuk menganalisis tingkat pendapatan relatif terhadap aset dan liabilitas.

Jenis formulir SPT tahunan

Sedangkan bentuk SPT terbagi menjadi empat yaitu 1770 SS, 1770S, 1770 dan 1771. Berikut penjelasannya:

  1. SPT Tahunan nomor 1770SS bagi wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak melebihi 60 juta euro, juga bekerja sepanjang tahun hanya untuk satu perusahaan atau lembaga.
  2. SPT Tahunan nomor 1770S bagi wajib pajak yang berstatus pegawai dan penghasilan brutonya lebih dari 60.000.000 atau bekerja pada dua perusahaan atau lebih dalam waktu satu tahun. 3. SPT Tahunan nomor 1770 berlaku bagi pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan kurang dari Rp60 juta atau lebih dari Rp60 juta per tahun. Jenis pipa besi dan baja seamless ini juga ditujukan untuk pekerja kerah putih.
  3. SPT Tahunan 1771 untuk wajib pajak badan hanya memiliki satu formulir yaitu SPT 1771, berbeda dengan SPT Tahunan pribadi yang formulirnya lebih dari satu. Perusahaan atau korporasi yang menggunakan SPT 1771 mengacu pada badan usaha seperti perseroan terbatas (PT), perseroan komando (CV), perseroan niaga (UD), serikat pekerja, yayasan dan perkumpulan.

SPT dilaporkan setiap tahun dalam bentuk khusus sesuai dengan jenis pajak dan tanggal jatuh tempo. Denda akan dikenakan bagi mereka yang terlambat melaporkan atau melaporkan SPT. Misalnya, jika yang terkena tidak melaporkan SPT, maka karyawan yang terkena akan didenda Rp 100.000. Wajib Pajak badan akan dikenakan denda Rp 1.000.000 karena keterlambatan pelaporan SPT. Selain itu, denda dan sanksi dapat dikenakan untuk pengembalian pajak yang salah